Minggu, 01 April 2012

F A Q tentang PEMERIKSAAN PAJAK




WADUH.. perusahaanku lagi diperiksa PEGAWAI PAJAK!!!



Begitulah salah satu ungkapan yang kadang kita dengar dari para wajib pajak yang seakan-akan ketakutan melihat orang pajak datang untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan pajak kadangkala merupakan suatu yang mengandung ancaman bagi wajib pajak. Terlebih lagi saat petugas pajak dianggap selalu mencari kesalahan Wajib Pajak, padahal menurut Wajib Pajak telah benar.

Pada prinsipnya wajib pajak memiliki kesempatan yang sama untuk dilakukan pemeriksaan pajak. Ketika kita melaporkan SPT, tentunya harus diuji dahulu kebenarannya. Sama halnya dengan kita sekolah mengerjakan tugas, maka tugas tersebut harusnya dilakukan pengecekan.

Q : Ngapain aja sih pemeriksaan itu? Kok seenaknya orang pajak tanya2 ttg usaha kita??
A : Pemeriksaan pajak itu adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun, mengolah data/keterangan da/atau bukti secara objektif dan profesional (berdasarkan standar pemeriksaan) untuk:
§  Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau
§  Tujuan lain untuk kepentingan perpajakan.
Pemeriksaan Untuk menguji Kepatuhan itu seperti:
  • harus dilakukan jika WP mengajukan permohonan RESTITUSI Pasal 17B Undang-Undang KUP.
  • Dapat dilakukan dalam hal wajib pajak:
  1. menyampaikan SPTLB,
  2. menyampaikan SPT rugi/nihil
  3. tidak menyampaikan SPT atau telat menyampaikan SPT
  4. melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya;atau
  5. menyampaikan surat pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi
Pemeriksaan Untuk tujuan Lain contohnya
  1. pemberian NPWP secara jabatan;
  2. penghapusan NPWP;
  3. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. wajib pajak mengajukan keberatan;
  5. pengumpulan bahan guna menyusunan NPPN;
  6. pencocokan data dan atau/alat keterangan;
  7. penentuan wajib pajak yang berlokasi didaerah terpencil;
  8. penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN;
  9. pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
  10. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensai kerugian      sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
  11. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B
nah....
karena hal itu Pemeriksa Pajak berdasarkan undang-undang diberikan wewenang untuk melakukan pengujian antara apa yg disampaikan WP dalam SPTnya sama atau tidak dengan kewajiban yang seharusnya menurut pemeriksa.




Q : trus, kita mesti ngapain aja nih klo lagi diperiksa? Kita punya hak juga kan? Masa pemeriksa aja yg punya...
: oke..tak kasi tau nih, tapi lenkapnya liat PMK no. 199/pmk.03/2007 jo 82/pmk.03/2011 ya..
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
dalam hal Pemeriksaan Lapangan (diperiksanya di kantor/rumah WP), wajib:

  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen
  2. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik
  3. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak
  4. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
    - menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak
    - memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak
    - menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak
    - menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
    - memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan

Dalam hal Pemeriksaan Kantor (diperiksanya di Kantor Pajak) WP wajib:
  1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan
  2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen
  3. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan
  4. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
  5. meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik
  6. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

sedangkan HAK WAJIB PAJAK :

Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
  1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan
  2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan
  3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan
  4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas
  5. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
  6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan
  7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Quality Assurance pemeriksaan, apabila belum terdapat kesepakatan
  8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan
Dalam hal Pemeriksaan Kantor, sama dengan diatas kecuali poin 2.

Q : lah, kan bisa terbongkar donk semua rahasia perusahaan kita, nanti malah disalahgunakan lagi..
Kalo kita gak mau ngasi dokumennya, apa sanksinya? Kan ada yg memang perlu dirahasiakan..

A : tenang aja..
Sudah diatur menurut UU KUP pasal 34 tim pemeriksa tidak boleh memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui dari WP.
Jika tidak meminjamkan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan maka WP harus menandatangani BAP penolakan dilakukan pemeriksaan, dengan konsekuensi DJP berhak menetapkan jumlah pajak secara jabatan



Q : Apa saja sih konsekuensi hukum jika kita melanggar proses pemeriksaan??

A : ada beberapa konsekuensi, tergantung kewajiban apa yang kita langgar saat dilakukan pemeriksaan. Contohnya ya..
  1. menolak dilakukan pemeriksaan dan tidak meminjamkan buku,catatan, dokumen dan bukti lain
    => Penetapan pajak yang terutang ditetapkan secara jabatan oleh DJP ( PP 74/2011)
    => untuk WP orang pribadi pajak yang terutang ditetapkan secara jabatan, sedangkan WP badan dapat diusulkan pemeriksaan bukti permulaan ( 
    PMK no. 199/pmk.03/2007 jo 82/pmk.03/2011)
  2. Menghalangi pemeriksaan Misalkan tidak mengijinkan untuk memasuki ruangan, maka akan dilakukan penyegelan sesuai pasal 30 UU KUP.
  3. Tidak mengungkapkan sepenuhnya data/keterangan
    jika suatu saat ditemukan data baru yang membuat pajak terutang lebih besar maka akan diterbitkan SKPKBT dengan sanksi 100%
    kemudian, apabila WP mengajukan keberatan, data/bukti semula yang tidak diungkapkan tersebut tidak dapat dipertimbangkan.
  4. Tidak hadir dalam closing conference dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis
    => hasil perhitungan pajak adalah sesuai temuan fiskus
    => tidak dapat melakukan pembatalan SKP sesuai pasal 36 ayat (1) huruf d UU PPh


apa lagi ya??
waduh, capek nih nulisnya..
(lebih tepatnya ngeles, karena masih banyak pertanyaan yg nanti gak tau apa jawabannya )
hahahha...







2 komentar:

Kak mau tanya kenapa dalam hal pemeriksaan pemgumpulan bahan guna nppn dilakukan pemeriksaan lapangan?

apakah maksud @Maryamsnav pemeriksaan untuk menentukan tarif norma penghitungan penghasilan neto untuk tujuan dimuat dalam aturan lampiran Peraturan Dirjen Pajak ataukah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan untuk tujuan menghitung penghasilan neto Wajib Pajak?

Posting Komentar