WELLCOME TO MY BLOG..

silahkan dibaca...

WANT TO KNOW ABOUT ME?

just click above!

THIS IS UNDER CONSTRUCTION

Go to BELOW and READ that. I'm so sorry..

This SPACE ARE AVAILABLE for ADVERTISING

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 07 April 2012

Sebuah Opini Tentang Keberadaan [REPOST]


"Jangan Pernah Biarkan Pengetahuanmu Menghalangi Jalan Kebenaran"

-favorit quoted by AJAHN BRAHM-


Benar-benar kata-kata yang bijak dimana kita biasanya dan selalu cenderung tidak bisa memahami kebenaran karena pengetahuan yang kita miliki sehingga membuat kita angkuh, sampai tidak bisa menerima momen yang sesungguhnya karena terlalu melekatnya sesuatu yang kita anggap itu benar. Bahkan tidak jarang sesuatu yang kita yakin-yakinkan itu pasti benar, ternyata saat kelak kita tau bahwa itu salah. Karena terkadang kita hanya melihat apa yang kita lihat, mendengar apa yang ingin kita dengar.

Pengetahuan adalah segala sesuatu yang kita pelajari, yang kita harapkan akan terjadi. Artinya, ketika kita mengharapkan sesuatu akan terjadi, ketika kita telah mempelajari segala hal mengenainya, pengetahuan itu pun yang menghalangi kita dari melihat kebenaran dan keunikan apa yang terjadi saat ini juga. 

Lepaskanlah, belajarlah menjadi hidup bebas sehingga kita akan menerima sesuatu yang nantinya saat kita mencari kebenaran apapun kita akan menjadi pribadi obyektif. Mengutip lagi sedikit kata-kata Buddha Gautama  -kebenaran apapun yang kamu dapatkan dengan telah membuktikannya sendiri, terimalah. Jadikan itu sebagai jalanmu-


hahaha bisa juga kata-kata saya bijak ya? wakakkakakkakakakkk...

terkait dengan judul tulisan ini saya ingin me-repost (lebih tepatnya meng-copast salah satu artikel dari "pustaka Pohon Bodhi" yang menurut saya sangat mencerahkan, dan sebagian besar (gak harus semua) dari isi artikel ini saya setuju! 


sekali lagi bukan bermaksud bahwa ini benar dan yang lain salah, ini hanyalah sebuah opini. Alangkah lebih baiknya jika kita melihat dan membuktikannya sendiri.

SELAMAT MEMBACA...

===========================================================================

Sebuah Opini Tentang Keberadaan

Sudah lama saya tidak memposting di blog ini. Hari ini, saya tidak akan membahas topik debt based money seperti yang biasa saya tulis di sini.

Artikel hari ini adalah sebuah filsafat kecil tentang alam semesta. Tentu, saya ini bukan siapa-siapa, jadi tulisan ini hanyalah opini pribadi saja, berdasarkan pengalaman hidup saya.

Pertanyaan awal, darimana datangnya dunia?

“Dugaan pertama, dunia ini tidak ada awal, dia selalu ada.”

Tidak ada yang menciptakan dunia, maka pertanyaaan darimana datangnya dunia adalah irelevan.


“Dugaan kedua, dunia ini memiliki awal.”

Kalau ada awal, maka ada yang menciptakannya, atau ada kejadian yang membuat dunia ini ada. Dari ketidaaan menjadi keberadaan.


Mana yang lebih mungkin? Dunia (& waktu) yang tidak memiliki awal atau dunia (& waktu) yang memiliki awal?

Bagi saya, dua-duanya absurd, sama-sama tidak bisa dinalarkan.
• Bagaimana mungkin sesuatu bisa selalu ada dan tanpa ada awal?
• Sebaliknya, bagaimana mungkin KETIADAAN bisa mendadak berubah menjadi KEBERADAAN? Tanpa bahan baku, darimana datangnya material untuk menciptakan keberadaan dimensi fisik?

Anyway, kalau harus memilih salah satu, sampai saat ini, saya lebih mempercayai dugaan pertama. Dunia ini selalu ada. Lebih gampang untuk membayangkan skenario pertama dibandingkan membayangkan bagaimana ketiadaan bisa berubah menjadi keberadaan.

Lantas apakah ada Tuhan?

Menurut saya, dunia ini selalu ada, DUNIA INI (ALAM SEMESTA) ADALAH TUHAN. Segala sesuatu mengandung ke-Tuhan-an di dalamnya.

Di sekolah, buku-buku pelajaran mengelompokkan alam kita menjadi makluk hidup dan makluk tidak hidup. Dulunya, saya percaya 100%. Beberapa tahun terakhir, saya tidak berpikir demikian.

Seperti yang saya katakan barusan, segala sesuatu adalah (bagian dari) Tuhan. Segalanya “hidup.” Ada makluk yang memiliki kesadaran tinggi, ada makluk yang memiliki kesadaran lebih rendah.


Di internal masing-masing kelompok, masing-masing individu atau organisme juga memiliki tingkat kesadaran yang berbeda-beda. Yang pasti, semuanya terhubung bersama dalam satu kesatuan, tanpa mereka sadari.


Bagaimana antar individu / organisme terhubung? Ya, untuk itu mungkin Anda perlu sedikit percaya hal-hal yang tidak kasat mata. Bukan karena mata kita tidak bisa melihatnya, lantas dia tidak ada.



Semua makluk bisa kembali ke “asal”nya, semuanya memiliki medan energi yang lebih halus yang terhubung ke level yang lebih tinggi.

Ibarat begini, ibu jari yang sedang menatap jari manis atau jari telunjuk, kadang mereka berteman, kadang mereka bermusuhan.. Hehe.. Mereka tidak sadar kalau mereka terhubung bersama di level yang lebih tinggi yang disebut tangan.


Teman-teman saya dari kelompok tertentu sering menyarankan saya untuk tidak memakan daging dan melukai makluk. Saya rasa secara sadar atau tidak kami memang sepaham dalam filsafat tertentu.

Ada jarak (kesadaran) yang jauh antara makluk pada umumnya dengan Roh Alam Semesta. Semakin kotor dan terikat emosi sebuah makluk, semakin jauh dia dari Roh Alam Semesta.


Tujuan orang yang sering berdoa, ataupun orang yang tidak memakan daging mungkin ada hubungannya dengan keinginan mereka untuk mem”bersih”kan level energi dan meningkatkan level kesadaran mereka.

Hewan memiliki tingkat kesadaran yang lebih tinggi dibanding tumbuhan, itulah sebabnya pemakan daging harus berlatih lebih lama untuk membersihkan tubuh mereka dibanding para vegetarian. Tetapi, bahkan tumbuhan pun memiliki kesadaran, jadi menjadi vegetarian saja tidak berarti jiwa dan roh seseorang siap untuk kembali ke Roh Alam Semesta. Mereka pun tetap harus terus mem”bersih”kan diri.

Note:
Saya bukan vegetarian, saya tidak siap. Hehe..


Mengapa orang-orang dari agama tertentu selalu berdoa sebelum makan? Ya, itu kebiasaan yang baik. Berterimakasih kepada Tuhan dan berterima kasih kepada apa yang mereka makan. Nasi, sayur, dan air, mereka pun bisa mendengarkan dan merasakan doa Anda! Anda berterimakasih kepada mereka, mereka pun akan tersenyum kepada Anda.

Ada sebuah penelitian yang menarik tentang air dari Dr. Masaru Emoto beberapa tahun lalu, mungkin menarik untuk Anda baca (water crystal). Air, menurut penelitian beliau, memang bisa merespon pikiran kita kepada mereka.

Mungkin Anda berpikir semuanya ini bullshit. Anyway, sambil hidup sambil belajar, memang begitulah cara manusia berkembang. Mungkin saya akan berubah pikiran di masa mendatang. Yang pasti, apa yang saya tulis di sini memang adalah apa yang saya percayai saat ini.

Apa tujuan saya menuliskan semuanya ini?

Ya, pesan saya sederhana saja, semua makluk dan benda adalah terhubung bersama, semuanya adalah (bagian dari) Tuhan. Jadi, perlakukanlah orang dan barang di sekitarmu dengan baik. Energi apa yang Anda berikan ke mereka, energi yang sama juga akan kembali lagi ke Anda.

Be good to them. Love them with your whole heart.
Semoga Anda akan sehat dan sukses selalu.

Kamis, 05 April 2012

TIPS saat diperiksa PEGAWAI PAJAK


Melanjutkan tulisan yang terlebih dahulu, dimana kita sebagai wajib pajak cenderung takut, gelisah, galau, pokoknya anti deh kalau berurusan dengan pegawai pajak...apalagi kalau fiskus (baca: pegawai pajak) melakukan pemeriksaan..
hiiiiiii... ngeriiii!!!
Sebenernya gak seserem itu loh kalau seandainya kita dilakukan pemeriksaan pajak. Ya kalau kita bener ngapain takut, pegawai pajak cuma menjalankan tugasnya buat menguji kepatuhan kita untuk membayar pajak.


tak kasi bocoran yah :D
Pada prinsipnya pembayaran pajak di Indonesia menggunakan sistem self assessment, yaitu memberikan kepercayaan penuh dan tanggung jawab kepada WP (baca:wajib pajak) untuk menghitung, memotong, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Jadi DJP sebenernya gak sampe tega berpikir kalau si WP ini pasti curang, cuma kita aja yg duluan negatif thinking. 


trus, kenapa penghasilan kita dilakukan pemeriksaan kalau fiskus udah percaya ama laporan wajib pajak???
hahaha, kalau anak kecil walaupun lama udah bisa berjalan pasti pernah jatuh juga kan? nah sama halnya dengan WP, suatu saat bisa saja kan melakukan kesalahan. Disitulah peran DJP untuk membangkitkan kembali anak kecil yang terjatuh itu untuk bisa berjalan secara benar.


tapi kayaknya gak semua WP salah diperiksa tuh, buktinya pesaing saya gak pernah dapet pemeriksaan pajak, tapi saya sering kena. itu gemana??
okay, gini nih sebenernya..
Ditjen Pajak tidak sembarangan melakukan pemeriksaan pajak kalau memang tidak dianggap perlu. Apalagi jumlah pelaksana pemeriksaan di lingkungan Ditjen Pajak sangat terbatas di bandingkan dengan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di Indonesia. Untuk itu Ditjen Pajak juga memfokuskan diri pada subjek pajak tertentu (baca: Daftar Rawan Diperiksa Pajak) yang dianggap menghasilkan pemasukan negara cukup besar alias sepadan antara hasil dengan biaya yang dikeluarkan.#tips nih hehee :B


Nah bagaimana tuh caranya biar gak jadi  "Daftar Rawan Diperiksa Pajak???" ^^

jeng..jeng..jeng.. setelah membaca beberapa sumber, saya ringkas nih..
inilah tips menghindari dari Pemeriksaan Pajak  (lebaybanget)
  1. Jangan beniat apalagi berbuat curang. Intinya HARUS JUJUR
    perbuatan yang curang yang kedetect akan membuat kredibilitas kita sebagai WP akan berkurang dimata fiskus. Tentunya akan membuat kita selaludicurigai apa yang kita kerjakan, dan akan membuat kesusahan dimasa mendatang karena kepercayaan sudah diragukan.
  2. Berkonsultasi dengan fiskus jika tak sanggup membayar
    lebih baik datang dan minta jalan keluar, mungkin saja akan dapat mencicil, pengurangan, bahkan bisa pengampunan pajak. Kejujuran akan sangat dihargai oleh fiskus
  3. Simpan dokumen, catatan dan bukti-bukti dengan baik.
    Bukti transaksi seperti bon, kuitansi, faktur pajak, bukti pemotongan perlu disimpan dengan baik, sehingga kita tidak akan kesusahan saat menjelaskan bahwa apa yang kita laporkan telah ada buktinya, karena argumentasi kita tanpa bukti konkret bisa jadi tidak dihiraukan oleh fiskus.
  4. Buatlah tax calender
    Untuk mengingatkan kita tanggal-tanggal penting dalam siklus perpajakan. Selain terhindar dari pengenaan denda, dapat mengurangi kesalahan-kesalahan yang akan menurunkan kredibilitas kita dihadapan fiskus.
  5. Sempatkan untuk melakukan pengecekan ulang
    Ketelitian kita dalam mengerjakan administrasi perpajakan bisa memperkecil kemungkinan untuk diperiksa fiskus.
  6. Usahakan sedikit mungkin transaksi tunai.
    Ini akan mempermudah kita untuk meminta statemen dari bank. Fiskus pun akan jauh lebih mempercayai bukti-bukti yang didapat dari pihak ketiga.
  7. Update pengetahuan pajak.
    Sama seperti halnya kita, fiskus kadang lupa ataupun mungkin belum tau tentang adanya peraturan baru. Nah, dengan ini kita bisa mengurangi beban pajak yang seharusnya tidak perlu dikoreksi jika ada perubahan. Fiskus pun akan menjadi lebih berhati-hati jika yang diperiksanya adalah orang yang mengerti tentang pajak.
  8. Terakhir ya...tax planning lah :D
    Ini buat yang udah ngerti pajak n ngerti poin 7 diatas. Tapi ingat intinya, jangan ada niat untuk curang!

nah mungkin karena sebab itulah rekan atau pesaing jarang dilakukan pemeriksaan walaupun belum tentu dia selalu benar melaporkan kewajiban perpajakannya... (ngerti ora son?)
kemudian ini bonus tips "Saat Kita Tengah Dilakukan Pemeriksaan"

  1. Buat kesan awal yang baik
    disini bukan maksudnya memberi natura buat fiskus saat dia memeriksa ya..!!!
    maksudnya pemeriksa pajak harus dihadapi dengan sopan seperti layaknya tamu. Ada nih cerita karena saking bencinya WP, saat fiskus tengah melakukan pemeriksaan di tempat usaha WP malah dibacakan ayat kursi (hhihihihi..lu kira fiskus itu setan apa?)
    Kesan awal yang baik akan cenderung membaik di kemudian hari dan akan membantu untuk bertukar pendapat mengenai perlakuan perpajakan.
  2. Minta hak kita
    (penjelasan tentang hak ada di tulisan saya sebelumnya"pemeriksaan pajak #1") Ini gak salah kok, malah ini sebenarnya kewajiban bagi pemeriksa, jadi sah-sah saja...
  3. Buat tanda terima secara terperinci dokumen yang dipinjamkan
    ini akan membantu kita kelak jika seandainya fiskus kelupaan mengembalikan salah satu dokumen kita, atau mungkin untuk catatan kita sendiri kelupaan dokumen apa saja yang telah kita pinjamkan agar tidak terjadi negatif thinking saat kita kehilangan dokumen
  4. Minta penjelasan untuk hal yang tidak sesuai
    Perbedaan persepsi tentang perpajakan di Indonesia adalah hal yang biasa, jadi minta  aja kejelasan. Misalkan ada koreksi yang dilakukan lebih besar dari apa yang kita telah laporkan, coba ajak pemeriksa untuk memandang dari persepsi kita. Pemeriksa juga manusia seperti kita kok :D
  5. Jika memberikan sanggahan, lampirkan bukti yang kuat secara tertulis
    Tim pemeriksa itu terbuka kok, selama buktinya kuat dan kita sopan pasti bakal disegani. Jika kurang puas bisa membahas dengan Tim Quality Assurance saat Clossing conference.
tapi tips ini bukan bermaksud membuat Anda menjadi pengemplang pajak ya, tetaplah menjadi wajib pajak yang baik, karena perbuatan baik akan mendapat hal yang baik begitu juga sebaliknya...
bayangkan saja kalau tidak ada pajak! subsidi,utang negara, gaji pns,tni/polri, infrastruktur, bantuan sosial mau dibawa kemana negara kita..


-jangan tanyakan apa yang telah negara berikan untuk kita..
tapi tanyakan apa yang telah kita perbuat untuk negara-








Rabu, 04 April 2012

PPH PASAL 21 FINAL MULAI TAHUN 2010


Pengenaan dan penghitungan
PPh Pasal  21 yang bersifat final.

Tahukah kamu kalau pemotongan PPh pasal 21 itu ada yang bersifat final dan tidak final??
maksudnya???

okay, kalau pph yang tidak final ya seperti pemotongan pajak biasa jika kamu seorang karyawan yang nerima penghasilan tiap bulan, nah nanti kan dapat bukti potong tuh, natisebagai kredit pajak saat perhitungan di SPT akhir tahun..

Kalau final itu berarti pajak yang dipotong dan disetor ke negara itu sudah sebagai pelunasan pajak atas penghasilan yang kamu terima. jadi penghasilannya ya gak dihitung lagi untuk ngitung pajakmu akhir tahun.
Nah pajak yang dipotong dan bersifat final itu bisa pasal 4 ayat (2) ==> -sewa tanah dan bangunan, bunga tabungan, hadiah undian dll.- bisa juga pasal 21.

PPh 21 ada yang bersifat final???

ada donk...yuk cari tahu..:-)


PPh pasal 21 yang pemotongannya bersifat final terbagi menjadi 2. Dalam pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-31/PJ/2009 dan perubahannya PER -57/PJ/2009 telah disebutkan  yaitu pada pasal 17 dan pasal 18:
  1.   Pasal 17

Yaitu pengenaan PPH pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD

Adapun ketentuan khusus yang dimaksud mengacu pada ketentuan peraturan terbaru adalah PP no. 80 tahun 2010 yang berlaku mulai 1 januari 2011 dengan peraturan pelaksanaanya adalah PMK 262 tahun 2010. PP no. 80 tahun 2010 ini sekaligus mencabut PP no. 45 tahun 1994. Isi peraturan ini menjelaskan pengenaan PPh 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah terbagi menjadi final dan tidak final.

Tidak final
Tidak final apabila gaji, uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif pasal 17 ayat 1 huruf (a) UU pajak penghasilan.

Final
Dijelaskan pada pasal 4 yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.

Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dipotong pajak bersifat final dengan tarif sebesar:
a)      0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b)       5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
c)        15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.


Catatan:
Tamtama adalah golongan pangkat ketentaraan dan kepolisian yang paling rendah, mulai dari Prajurit Dua / Kelasi Dua / Bhayangkara Dua sampai Kopral Kepala / Ajun Brigadir Polisi.

Bintara adalah golongan pangkat ketentaraan dan kepolisian yang lebih rendah dari Letnan Dua / Inspektur Polisi Dua, dan lebih tinggi dari Kopral Kepala / Ajun Brigadir Polisi.

Perwira Pertama (sering disingkat Pama) merupakan golongan pangkat perwira yang paling rendah, terdiri dari Letnan Dua, Letnan Satu dan Kapten (di TNI), sedangkan di POLRI adalah  Inspektur Dua, Inspektur Satu dan Ajun Komisaris Polisi.

Perwira Menengah (sering disingkat Pamen) merupakan golongan pangkat perwira di antara perwira pertama dan perwira tinggi, terdiri dari Mayor, Letnan Kolonel dan Kolonel ( pada TNI), sedangkan di POLRI adalah  Komisaris, Ajun Komisaris Besar dan Komisaris Besar.

Perwira Tinggi (sering disingkat Pati) merupakan golongan pangkat perwira yang paling tinggi,
Pada TNI hal ini ditandai dengan pemakaian bintang di pundak. Masing-masing kecabangan militer memiliki istilah tersendiri, seperti TNI-AD menggunakan Jenderal, TNI-AL menggunakan Laksamana, dan TNI-AU menggunakan Marsekal.
Pada POLRI hal ini ditandai dengan pemakaian bintang di pundak. Polri menggunakan pangkat dari yang terendah adalah Brigadir Jenderal, Inspektur Jenderal, Komisaris Jenderal dan Jenderal.




Contoh perhitungan:
Pranata adalah PNS golongan III/d, pada bulan Maret 2011 menerima honorarium sebagai narasumber sebuah seminar yang sumber dananya berasal dari APBN sebesar Rp 5.000.000,00.
ð  PPh Pasal 21 Final yang terutang:
5% x Rp5.000.000,00 = Rp 250.000
Catatan:
a.
PPh Pasal 21 atas honorarium sebagai nara sumber sebagaimana dimaksud pada butir II.A tidak ditanggung pemerintah dan dipotong PPh Pasal 21 bersifat final.
b.
Bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium wajib:
1)
memotong PPh Pasal 21 Final dan menyetorkannya ke bank persepsi atau Kantor Pos;
2)
membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final paling lama akhir bulan dilakukan pembayaran;
3)
melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 Final melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21.

Adadeh , PNS Golongan II/d, pada tanggal 21 Maret 2011 menerima honorarium sebagai salah satu anggota Tim Kerja sebesar Rp 1.500.000,00, selama 6 bulan.
PPh Pasal 21 Final yang terutang:
0% x Rp1.500.000,00 = Rp 0,00
Catatan:
Walaupun PPh Pasal 21 Final yang dipotong Rp0,00, Bendahara pemerintah wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final paling lama akhir bulan Maret 2011 .







 2.   Pasal 18
Yaitu Pengenaan PPh pasal 21 bagi pegawai atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan Hari tua yang dibayarkan secara sekaligus.


Ketentuan khusus yang dimaksud ini tercantum dalam peraturan pemerintah no. 68 tahun 2009 dengan peraturan pelaksanaannya adalah PMK no. 16 tahun 2010. Adapun dijelaskan pada pasal 2 yaitu:
1)      Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
2)      Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Sehingga atas pengenaannya dikenakan PPh pasal 21 yang dipotong bersifat final. Besarnya tarif pemotongannya dibagi atas:
·         Pasal 4
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :
1)       0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2)      5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) - Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
3)       15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)-  Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
4)      25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).


·         Pasal 5
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
1)       0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
2)      5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Catatan:
Seperti yang telah disebutkan diatas, pemotongan dapat bersifat final jika dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. Apabila dibayar melebihi 2 tahun, maka pembayaran pada tahun ketiga dan/atau tahun-tahun berikutnya dilakukan dengan menerapkan tarif pada pasal 17 ayat 1 huruf (a) UU Pajak Penghasilan dan bersifat tidak final.





CONTOH PERHITUNGAN:

Tigael bekerja sebagai pegawai tetap pada PT. Asgar Manah sejak tahun 1980. PT. STANERS telah mengikutkan program pensiun untuk seluruh pegawainya dengan membentuk Dana Pensiun PT. STANERS. Pada bulan Januari 2010, Tigael terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp 600.000.000,00 dari PT. STANERS.

Selain itu, Tigael berhak atas manfaat pensiun sebesar Rp 300.000.000,00 dari Dana Pensiun PT. STANERS. Tigael meminta pembayaran sekaligus atas manfaat pensiun sebesar 20% dari manfaat pensiun dan sisanya (80% dari manfaat pensiun) dibayarkan secara bulanan. Dana pensiun PT. STANERS membayarkan Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan sekaligus sebesar 20% x Rp 300.000.000,00 = Rp 60.000.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon :
0%  x Rp   50.000.000,00                = Rp                   0,00
5%  x Rp   50.000.000,00                = Rp  2.500.000,00
15% x Rp 400.000.000,00              = Rp 60.000.000,00
25% x Rp 100.000.000,00              = Rp 25.000.000,00 (+)
total pph dipotong                        = Rp 87.500.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas 20% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus :
0%  x Rp   50.000.000,00
=
Rp           0,00
5%  x Rp   10.000.000,00
=
Rp 500.000,00 (+)
Jumlah
Rp 500.000,00

Sedangkan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pembayaran 80% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

  1. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap
Apabila PT. STANERS melakukan pembayaran Uang Pesangon kepada TIGAEL secara bertahap dengan jadwal pembayaran sebagai berikut :
a.
Bulan Januari 2010
Rp 240.000.000,00
b.
Bulan Januari 2011
Rp 120.000.000,00
c.
Bulan Juli 2011
Rp 120.000.000,00
d.
Bulan Januari 2012
Rp 120.000.000,00


maka Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang :
a.
Bulan Januari 2010 :
0%   x Rp   50.000.000,00
=
Rp              0,00
5%   x Rp   50.000.000,00
=
Rp  2.500.000,00
15% x Rp 140.000.000,00
=
Rp 21.000.000,00 (+)
Rp 23.500.000,00
b.
Bulan Januari 2011 :
15% x Rp 120.000.000,00
=
Rp 18.000.000,00
c.
Bulan Juli 2011 :
15% x Rp 120.000.000,00
=
Rp 18.000.000,00
d.
Bulan Januari 2012 :
Oleh karena pembayaran Uang Pesangon sudah memasuki tahun ketiga maka tarif PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2012 adalah Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pemotongan PPh 21 pada bulan Januari 2012 tidak bersifat Final.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari 2012 :
5%   x Rp 50.000.000,00
=
Rp   2.500.000,00
15% x Rp 70.000.000,00
=
Rp 10.500.000,00 (+)
Jumlah
=
Rp 13.000.000,00