Rabu, 04 April 2012

PPH PASAL 21 FINAL MULAI TAHUN 2010


Pengenaan dan penghitungan
PPh Pasal  21 yang bersifat final.

Tahukah kamu kalau pemotongan PPh pasal 21 itu ada yang bersifat final dan tidak final??
maksudnya???

okay, kalau pph yang tidak final ya seperti pemotongan pajak biasa jika kamu seorang karyawan yang nerima penghasilan tiap bulan, nah nanti kan dapat bukti potong tuh, natisebagai kredit pajak saat perhitungan di SPT akhir tahun..

Kalau final itu berarti pajak yang dipotong dan disetor ke negara itu sudah sebagai pelunasan pajak atas penghasilan yang kamu terima. jadi penghasilannya ya gak dihitung lagi untuk ngitung pajakmu akhir tahun.
Nah pajak yang dipotong dan bersifat final itu bisa pasal 4 ayat (2) ==> -sewa tanah dan bangunan, bunga tabungan, hadiah undian dll.- bisa juga pasal 21.

PPh 21 ada yang bersifat final???

ada donk...yuk cari tahu..:-)


PPh pasal 21 yang pemotongannya bersifat final terbagi menjadi 2. Dalam pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-31/PJ/2009 dan perubahannya PER -57/PJ/2009 telah disebutkan  yaitu pada pasal 17 dan pasal 18:
  1.   Pasal 17

Yaitu pengenaan PPH pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD

Adapun ketentuan khusus yang dimaksud mengacu pada ketentuan peraturan terbaru adalah PP no. 80 tahun 2010 yang berlaku mulai 1 januari 2011 dengan peraturan pelaksanaanya adalah PMK 262 tahun 2010. PP no. 80 tahun 2010 ini sekaligus mencabut PP no. 45 tahun 1994. Isi peraturan ini menjelaskan pengenaan PPh 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah terbagi menjadi final dan tidak final.

Tidak final
Tidak final apabila gaji, uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif pasal 17 ayat 1 huruf (a) UU pajak penghasilan.

Final
Dijelaskan pada pasal 4 yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.

Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dipotong pajak bersifat final dengan tarif sebesar:
a)      0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b)       5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
c)        15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.


Catatan:
Tamtama adalah golongan pangkat ketentaraan dan kepolisian yang paling rendah, mulai dari Prajurit Dua / Kelasi Dua / Bhayangkara Dua sampai Kopral Kepala / Ajun Brigadir Polisi.

Bintara adalah golongan pangkat ketentaraan dan kepolisian yang lebih rendah dari Letnan Dua / Inspektur Polisi Dua, dan lebih tinggi dari Kopral Kepala / Ajun Brigadir Polisi.

Perwira Pertama (sering disingkat Pama) merupakan golongan pangkat perwira yang paling rendah, terdiri dari Letnan Dua, Letnan Satu dan Kapten (di TNI), sedangkan di POLRI adalah  Inspektur Dua, Inspektur Satu dan Ajun Komisaris Polisi.

Perwira Menengah (sering disingkat Pamen) merupakan golongan pangkat perwira di antara perwira pertama dan perwira tinggi, terdiri dari Mayor, Letnan Kolonel dan Kolonel ( pada TNI), sedangkan di POLRI adalah  Komisaris, Ajun Komisaris Besar dan Komisaris Besar.

Perwira Tinggi (sering disingkat Pati) merupakan golongan pangkat perwira yang paling tinggi,
Pada TNI hal ini ditandai dengan pemakaian bintang di pundak. Masing-masing kecabangan militer memiliki istilah tersendiri, seperti TNI-AD menggunakan Jenderal, TNI-AL menggunakan Laksamana, dan TNI-AU menggunakan Marsekal.
Pada POLRI hal ini ditandai dengan pemakaian bintang di pundak. Polri menggunakan pangkat dari yang terendah adalah Brigadir Jenderal, Inspektur Jenderal, Komisaris Jenderal dan Jenderal.




Contoh perhitungan:
Pranata adalah PNS golongan III/d, pada bulan Maret 2011 menerima honorarium sebagai narasumber sebuah seminar yang sumber dananya berasal dari APBN sebesar Rp 5.000.000,00.
ð  PPh Pasal 21 Final yang terutang:
5% x Rp5.000.000,00 = Rp 250.000
Catatan:
a.
PPh Pasal 21 atas honorarium sebagai nara sumber sebagaimana dimaksud pada butir II.A tidak ditanggung pemerintah dan dipotong PPh Pasal 21 bersifat final.
b.
Bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium wajib:
1)
memotong PPh Pasal 21 Final dan menyetorkannya ke bank persepsi atau Kantor Pos;
2)
membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final paling lama akhir bulan dilakukan pembayaran;
3)
melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 Final melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21.

Adadeh , PNS Golongan II/d, pada tanggal 21 Maret 2011 menerima honorarium sebagai salah satu anggota Tim Kerja sebesar Rp 1.500.000,00, selama 6 bulan.
PPh Pasal 21 Final yang terutang:
0% x Rp1.500.000,00 = Rp 0,00
Catatan:
Walaupun PPh Pasal 21 Final yang dipotong Rp0,00, Bendahara pemerintah wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final paling lama akhir bulan Maret 2011 .







 2.   Pasal 18
Yaitu Pengenaan PPh pasal 21 bagi pegawai atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan Hari tua yang dibayarkan secara sekaligus.


Ketentuan khusus yang dimaksud ini tercantum dalam peraturan pemerintah no. 68 tahun 2009 dengan peraturan pelaksanaannya adalah PMK no. 16 tahun 2010. Adapun dijelaskan pada pasal 2 yaitu:
1)      Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
2)      Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Sehingga atas pengenaannya dikenakan PPh pasal 21 yang dipotong bersifat final. Besarnya tarif pemotongannya dibagi atas:
·         Pasal 4
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :
1)       0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2)      5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) - Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
3)       15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)-  Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
4)      25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).


·         Pasal 5
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
1)       0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
2)      5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Catatan:
Seperti yang telah disebutkan diatas, pemotongan dapat bersifat final jika dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. Apabila dibayar melebihi 2 tahun, maka pembayaran pada tahun ketiga dan/atau tahun-tahun berikutnya dilakukan dengan menerapkan tarif pada pasal 17 ayat 1 huruf (a) UU Pajak Penghasilan dan bersifat tidak final.





CONTOH PERHITUNGAN:

Tigael bekerja sebagai pegawai tetap pada PT. Asgar Manah sejak tahun 1980. PT. STANERS telah mengikutkan program pensiun untuk seluruh pegawainya dengan membentuk Dana Pensiun PT. STANERS. Pada bulan Januari 2010, Tigael terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp 600.000.000,00 dari PT. STANERS.

Selain itu, Tigael berhak atas manfaat pensiun sebesar Rp 300.000.000,00 dari Dana Pensiun PT. STANERS. Tigael meminta pembayaran sekaligus atas manfaat pensiun sebesar 20% dari manfaat pensiun dan sisanya (80% dari manfaat pensiun) dibayarkan secara bulanan. Dana pensiun PT. STANERS membayarkan Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan sekaligus sebesar 20% x Rp 300.000.000,00 = Rp 60.000.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon :
0%  x Rp   50.000.000,00                = Rp                   0,00
5%  x Rp   50.000.000,00                = Rp  2.500.000,00
15% x Rp 400.000.000,00              = Rp 60.000.000,00
25% x Rp 100.000.000,00              = Rp 25.000.000,00 (+)
total pph dipotong                        = Rp 87.500.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas 20% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus :
0%  x Rp   50.000.000,00
=
Rp           0,00
5%  x Rp   10.000.000,00
=
Rp 500.000,00 (+)
Jumlah
Rp 500.000,00

Sedangkan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pembayaran 80% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

  1. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap
Apabila PT. STANERS melakukan pembayaran Uang Pesangon kepada TIGAEL secara bertahap dengan jadwal pembayaran sebagai berikut :
a.
Bulan Januari 2010
Rp 240.000.000,00
b.
Bulan Januari 2011
Rp 120.000.000,00
c.
Bulan Juli 2011
Rp 120.000.000,00
d.
Bulan Januari 2012
Rp 120.000.000,00


maka Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang :
a.
Bulan Januari 2010 :
0%   x Rp   50.000.000,00
=
Rp              0,00
5%   x Rp   50.000.000,00
=
Rp  2.500.000,00
15% x Rp 140.000.000,00
=
Rp 21.000.000,00 (+)
Rp 23.500.000,00
b.
Bulan Januari 2011 :
15% x Rp 120.000.000,00
=
Rp 18.000.000,00
c.
Bulan Juli 2011 :
15% x Rp 120.000.000,00
=
Rp 18.000.000,00
d.
Bulan Januari 2012 :
Oleh karena pembayaran Uang Pesangon sudah memasuki tahun ketiga maka tarif PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2012 adalah Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pemotongan PPh 21 pada bulan Januari 2012 tidak bersifat Final.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari 2012 :
5%   x Rp 50.000.000,00
=
Rp   2.500.000,00
15% x Rp 70.000.000,00
=
Rp 10.500.000,00 (+)
Jumlah
=
Rp 13.000.000,00



2 komentar:

tanya bagi honor nara sumber yang taripnya perjam tapi dibayar perbulan tarip pph finalnya berapa persen

tanya bagi honor nara sumber yang taripnya perjam tapi dibayar perbulan tarip pph finalnya berapa persen

Posting Komentar