Melanjutkan tulisan yang terlebih dahulu, dimana kita sebagai wajib pajak cenderung takut, gelisah, galau, pokoknya anti deh kalau berurusan dengan pegawai pajak...apalagi kalau fiskus (baca: pegawai pajak) melakukan pemeriksaan..
hiiiiiii... ngeriiii!!!

tak kasi bocoran yah :D
Pada prinsipnya pembayaran pajak di Indonesia menggunakan sistem self assessment, yaitu memberikan kepercayaan penuh dan tanggung jawab kepada WP (baca:wajib pajak) untuk menghitung, memotong, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Jadi DJP sebenernya gak sampe tega berpikir kalau si WP ini pasti curang, cuma kita aja yg duluan negatif thinking.
trus, kenapa penghasilan kita dilakukan pemeriksaan kalau fiskus udah percaya ama laporan wajib pajak???
hahaha, kalau anak kecil walaupun lama udah bisa berjalan pasti pernah jatuh juga kan? nah sama halnya dengan WP, suatu saat bisa saja kan melakukan kesalahan. Disitulah peran DJP untuk membangkitkan kembali anak kecil yang terjatuh itu untuk bisa berjalan secara benar.
tapi kayaknya gak semua WP salah diperiksa tuh, buktinya pesaing saya gak pernah dapet pemeriksaan pajak, tapi saya sering kena. itu gemana??
okay, gini nih sebenernya..
Ditjen Pajak tidak sembarangan melakukan pemeriksaan pajak kalau memang tidak dianggap perlu. Apalagi jumlah pelaksana pemeriksaan di lingkungan Ditjen Pajak sangat terbatas di bandingkan dengan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di Indonesia. Untuk itu Ditjen Pajak juga memfokuskan diri pada subjek pajak tertentu (baca: Daftar Rawan Diperiksa Pajak) yang dianggap menghasilkan pemasukan negara cukup besar alias sepadan antara hasil dengan biaya yang dikeluarkan.#tips nih hehee :B
Nah bagaimana tuh caranya biar gak jadi "Daftar Rawan Diperiksa Pajak???" ^^
jeng..jeng..jeng.. setelah membaca beberapa sumber, saya ringkas nih..
inilah tips menghindari dari Pemeriksaan Pajak (lebaybanget)
- Jangan beniat apalagi berbuat curang. Intinya HARUS JUJUR
perbuatan yang curang yang kedetect akan membuat kredibilitas kita sebagai WP akan berkurang dimata fiskus. Tentunya akan membuat kita selaludicurigai apa yang kita kerjakan, dan akan membuat kesusahan dimasa mendatang karena kepercayaan sudah diragukan. - Berkonsultasi dengan fiskus jika tak sanggup membayar
lebih baik datang dan minta jalan keluar, mungkin saja akan dapat mencicil, pengurangan, bahkan bisa pengampunan pajak. Kejujuran akan sangat dihargai oleh fiskus - Simpan dokumen, catatan dan bukti-bukti dengan baik.
Bukti transaksi seperti bon, kuitansi, faktur pajak, bukti pemotongan perlu disimpan dengan baik, sehingga kita tidak akan kesusahan saat menjelaskan bahwa apa yang kita laporkan telah ada buktinya, karena argumentasi kita tanpa bukti konkret bisa jadi tidak dihiraukan oleh fiskus. - Buatlah tax calender
Untuk mengingatkan kita tanggal-tanggal penting dalam siklus perpajakan. Selain terhindar dari pengenaan denda, dapat mengurangi kesalahan-kesalahan yang akan menurunkan kredibilitas kita dihadapan fiskus. - Sempatkan untuk melakukan pengecekan ulang
Ketelitian kita dalam mengerjakan administrasi perpajakan bisa memperkecil kemungkinan untuk diperiksa fiskus. - Usahakan sedikit mungkin transaksi tunai.
Ini akan mempermudah kita untuk meminta statemen dari bank. Fiskus pun akan jauh lebih mempercayai bukti-bukti yang didapat dari pihak ketiga. - Update pengetahuan pajak.
Sama seperti halnya kita, fiskus kadang lupa ataupun mungkin belum tau tentang adanya peraturan baru. Nah, dengan ini kita bisa mengurangi beban pajak yang seharusnya tidak perlu dikoreksi jika ada perubahan. Fiskus pun akan menjadi lebih berhati-hati jika yang diperiksanya adalah orang yang mengerti tentang pajak. - Terakhir ya...tax planning lah :D
Ini buat yang udah ngerti pajak n ngerti poin 7 diatas. Tapi ingat intinya, jangan ada niat untuk curang!
nah mungkin karena sebab itulah rekan atau pesaing jarang dilakukan pemeriksaan walaupun belum tentu dia selalu benar melaporkan kewajiban perpajakannya... (ngerti ora son?)
kemudian ini bonus tips "Saat Kita Tengah Dilakukan Pemeriksaan"
- Buat kesan awal yang baik
disini bukan maksudnya memberi natura buat fiskus saat dia memeriksa ya..!!!
maksudnya pemeriksa pajak harus dihadapi dengan sopan seperti layaknya tamu. Ada nih cerita karena saking bencinya WP, saat fiskus tengah melakukan pemeriksaan di tempat usaha WP malah dibacakan ayat kursi (hhihihihi..lu kira fiskus itu setan apa?)
Kesan awal yang baik akan cenderung membaik di kemudian hari dan akan membantu untuk bertukar pendapat mengenai perlakuan perpajakan. - Minta hak kita
(penjelasan tentang hak ada di tulisan saya sebelumnya"pemeriksaan pajak #1") Ini gak salah kok, malah ini sebenarnya kewajiban bagi pemeriksa, jadi sah-sah saja... - Buat tanda terima secara terperinci dokumen yang dipinjamkan
ini akan membantu kita kelak jika seandainya fiskus kelupaan mengembalikan salah satu dokumen kita, atau mungkin untuk catatan kita sendiri kelupaan dokumen apa saja yang telah kita pinjamkan agar tidak terjadi negatif thinking saat kita kehilangan dokumen - Minta penjelasan untuk hal yang tidak sesuai
Perbedaan persepsi tentang perpajakan di Indonesia adalah hal yang biasa, jadi minta aja kejelasan. Misalkan ada koreksi yang dilakukan lebih besar dari apa yang kita telah laporkan, coba ajak pemeriksa untuk memandang dari persepsi kita. Pemeriksa juga manusia seperti kita kok :D - Jika memberikan sanggahan, lampirkan bukti yang kuat secara tertulis
Tim pemeriksa itu terbuka kok, selama buktinya kuat dan kita sopan pasti bakal disegani. Jika kurang puas bisa membahas dengan Tim Quality Assurance saat Clossing conference.
tapi tips ini bukan bermaksud membuat Anda menjadi pengemplang pajak ya, tetaplah menjadi wajib pajak yang baik, karena perbuatan baik akan mendapat hal yang baik begitu juga sebaliknya...
bayangkan saja kalau tidak ada pajak! subsidi,utang negara, gaji pns,tni/polri, infrastruktur, bantuan sosial mau dibawa kemana negara kita..
-jangan tanyakan apa yang telah negara berikan untuk kita..