WELLCOME TO MY BLOG..

silahkan dibaca...

WANT TO KNOW ABOUT ME?

just click above!

THIS IS UNDER CONSTRUCTION

Go to BELOW and READ that. I'm so sorry..

This SPACE ARE AVAILABLE for ADVERTISING

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label #belajarpajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #belajarpajak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 April 2012

TIPS saat diperiksa PEGAWAI PAJAK


Melanjutkan tulisan yang terlebih dahulu, dimana kita sebagai wajib pajak cenderung takut, gelisah, galau, pokoknya anti deh kalau berurusan dengan pegawai pajak...apalagi kalau fiskus (baca: pegawai pajak) melakukan pemeriksaan..
hiiiiiii... ngeriiii!!!
Sebenernya gak seserem itu loh kalau seandainya kita dilakukan pemeriksaan pajak. Ya kalau kita bener ngapain takut, pegawai pajak cuma menjalankan tugasnya buat menguji kepatuhan kita untuk membayar pajak.


tak kasi bocoran yah :D
Pada prinsipnya pembayaran pajak di Indonesia menggunakan sistem self assessment, yaitu memberikan kepercayaan penuh dan tanggung jawab kepada WP (baca:wajib pajak) untuk menghitung, memotong, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Jadi DJP sebenernya gak sampe tega berpikir kalau si WP ini pasti curang, cuma kita aja yg duluan negatif thinking. 


trus, kenapa penghasilan kita dilakukan pemeriksaan kalau fiskus udah percaya ama laporan wajib pajak???
hahaha, kalau anak kecil walaupun lama udah bisa berjalan pasti pernah jatuh juga kan? nah sama halnya dengan WP, suatu saat bisa saja kan melakukan kesalahan. Disitulah peran DJP untuk membangkitkan kembali anak kecil yang terjatuh itu untuk bisa berjalan secara benar.


tapi kayaknya gak semua WP salah diperiksa tuh, buktinya pesaing saya gak pernah dapet pemeriksaan pajak, tapi saya sering kena. itu gemana??
okay, gini nih sebenernya..
Ditjen Pajak tidak sembarangan melakukan pemeriksaan pajak kalau memang tidak dianggap perlu. Apalagi jumlah pelaksana pemeriksaan di lingkungan Ditjen Pajak sangat terbatas di bandingkan dengan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di Indonesia. Untuk itu Ditjen Pajak juga memfokuskan diri pada subjek pajak tertentu (baca: Daftar Rawan Diperiksa Pajak) yang dianggap menghasilkan pemasukan negara cukup besar alias sepadan antara hasil dengan biaya yang dikeluarkan.#tips nih hehee :B


Nah bagaimana tuh caranya biar gak jadi  "Daftar Rawan Diperiksa Pajak???" ^^

jeng..jeng..jeng.. setelah membaca beberapa sumber, saya ringkas nih..
inilah tips menghindari dari Pemeriksaan Pajak  (lebaybanget)
  1. Jangan beniat apalagi berbuat curang. Intinya HARUS JUJUR
    perbuatan yang curang yang kedetect akan membuat kredibilitas kita sebagai WP akan berkurang dimata fiskus. Tentunya akan membuat kita selaludicurigai apa yang kita kerjakan, dan akan membuat kesusahan dimasa mendatang karena kepercayaan sudah diragukan.
  2. Berkonsultasi dengan fiskus jika tak sanggup membayar
    lebih baik datang dan minta jalan keluar, mungkin saja akan dapat mencicil, pengurangan, bahkan bisa pengampunan pajak. Kejujuran akan sangat dihargai oleh fiskus
  3. Simpan dokumen, catatan dan bukti-bukti dengan baik.
    Bukti transaksi seperti bon, kuitansi, faktur pajak, bukti pemotongan perlu disimpan dengan baik, sehingga kita tidak akan kesusahan saat menjelaskan bahwa apa yang kita laporkan telah ada buktinya, karena argumentasi kita tanpa bukti konkret bisa jadi tidak dihiraukan oleh fiskus.
  4. Buatlah tax calender
    Untuk mengingatkan kita tanggal-tanggal penting dalam siklus perpajakan. Selain terhindar dari pengenaan denda, dapat mengurangi kesalahan-kesalahan yang akan menurunkan kredibilitas kita dihadapan fiskus.
  5. Sempatkan untuk melakukan pengecekan ulang
    Ketelitian kita dalam mengerjakan administrasi perpajakan bisa memperkecil kemungkinan untuk diperiksa fiskus.
  6. Usahakan sedikit mungkin transaksi tunai.
    Ini akan mempermudah kita untuk meminta statemen dari bank. Fiskus pun akan jauh lebih mempercayai bukti-bukti yang didapat dari pihak ketiga.
  7. Update pengetahuan pajak.
    Sama seperti halnya kita, fiskus kadang lupa ataupun mungkin belum tau tentang adanya peraturan baru. Nah, dengan ini kita bisa mengurangi beban pajak yang seharusnya tidak perlu dikoreksi jika ada perubahan. Fiskus pun akan menjadi lebih berhati-hati jika yang diperiksanya adalah orang yang mengerti tentang pajak.
  8. Terakhir ya...tax planning lah :D
    Ini buat yang udah ngerti pajak n ngerti poin 7 diatas. Tapi ingat intinya, jangan ada niat untuk curang!

nah mungkin karena sebab itulah rekan atau pesaing jarang dilakukan pemeriksaan walaupun belum tentu dia selalu benar melaporkan kewajiban perpajakannya... (ngerti ora son?)
kemudian ini bonus tips "Saat Kita Tengah Dilakukan Pemeriksaan"

  1. Buat kesan awal yang baik
    disini bukan maksudnya memberi natura buat fiskus saat dia memeriksa ya..!!!
    maksudnya pemeriksa pajak harus dihadapi dengan sopan seperti layaknya tamu. Ada nih cerita karena saking bencinya WP, saat fiskus tengah melakukan pemeriksaan di tempat usaha WP malah dibacakan ayat kursi (hhihihihi..lu kira fiskus itu setan apa?)
    Kesan awal yang baik akan cenderung membaik di kemudian hari dan akan membantu untuk bertukar pendapat mengenai perlakuan perpajakan.
  2. Minta hak kita
    (penjelasan tentang hak ada di tulisan saya sebelumnya"pemeriksaan pajak #1") Ini gak salah kok, malah ini sebenarnya kewajiban bagi pemeriksa, jadi sah-sah saja...
  3. Buat tanda terima secara terperinci dokumen yang dipinjamkan
    ini akan membantu kita kelak jika seandainya fiskus kelupaan mengembalikan salah satu dokumen kita, atau mungkin untuk catatan kita sendiri kelupaan dokumen apa saja yang telah kita pinjamkan agar tidak terjadi negatif thinking saat kita kehilangan dokumen
  4. Minta penjelasan untuk hal yang tidak sesuai
    Perbedaan persepsi tentang perpajakan di Indonesia adalah hal yang biasa, jadi minta  aja kejelasan. Misalkan ada koreksi yang dilakukan lebih besar dari apa yang kita telah laporkan, coba ajak pemeriksa untuk memandang dari persepsi kita. Pemeriksa juga manusia seperti kita kok :D
  5. Jika memberikan sanggahan, lampirkan bukti yang kuat secara tertulis
    Tim pemeriksa itu terbuka kok, selama buktinya kuat dan kita sopan pasti bakal disegani. Jika kurang puas bisa membahas dengan Tim Quality Assurance saat Clossing conference.
tapi tips ini bukan bermaksud membuat Anda menjadi pengemplang pajak ya, tetaplah menjadi wajib pajak yang baik, karena perbuatan baik akan mendapat hal yang baik begitu juga sebaliknya...
bayangkan saja kalau tidak ada pajak! subsidi,utang negara, gaji pns,tni/polri, infrastruktur, bantuan sosial mau dibawa kemana negara kita..


-jangan tanyakan apa yang telah negara berikan untuk kita..
tapi tanyakan apa yang telah kita perbuat untuk negara-








Rabu, 04 April 2012

PPH PASAL 21 FINAL MULAI TAHUN 2010


Pengenaan dan penghitungan
PPh Pasal  21 yang bersifat final.

Tahukah kamu kalau pemotongan PPh pasal 21 itu ada yang bersifat final dan tidak final??
maksudnya???

okay, kalau pph yang tidak final ya seperti pemotongan pajak biasa jika kamu seorang karyawan yang nerima penghasilan tiap bulan, nah nanti kan dapat bukti potong tuh, natisebagai kredit pajak saat perhitungan di SPT akhir tahun..

Kalau final itu berarti pajak yang dipotong dan disetor ke negara itu sudah sebagai pelunasan pajak atas penghasilan yang kamu terima. jadi penghasilannya ya gak dihitung lagi untuk ngitung pajakmu akhir tahun.
Nah pajak yang dipotong dan bersifat final itu bisa pasal 4 ayat (2) ==> -sewa tanah dan bangunan, bunga tabungan, hadiah undian dll.- bisa juga pasal 21.

PPh 21 ada yang bersifat final???

ada donk...yuk cari tahu..:-)


PPh pasal 21 yang pemotongannya bersifat final terbagi menjadi 2. Dalam pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-31/PJ/2009 dan perubahannya PER -57/PJ/2009 telah disebutkan  yaitu pada pasal 17 dan pasal 18:
  1.   Pasal 17

Yaitu pengenaan PPH pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD

Adapun ketentuan khusus yang dimaksud mengacu pada ketentuan peraturan terbaru adalah PP no. 80 tahun 2010 yang berlaku mulai 1 januari 2011 dengan peraturan pelaksanaanya adalah PMK 262 tahun 2010. PP no. 80 tahun 2010 ini sekaligus mencabut PP no. 45 tahun 1994. Isi peraturan ini menjelaskan pengenaan PPh 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah terbagi menjadi final dan tidak final.

Tidak final
Tidak final apabila gaji, uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif pasal 17 ayat 1 huruf (a) UU pajak penghasilan.

Final
Dijelaskan pada pasal 4 yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.

Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dipotong pajak bersifat final dengan tarif sebesar:
a)      0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b)       5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
c)        15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.


Catatan:
Tamtama adalah golongan pangkat ketentaraan dan kepolisian yang paling rendah, mulai dari Prajurit Dua / Kelasi Dua / Bhayangkara Dua sampai Kopral Kepala / Ajun Brigadir Polisi.

Bintara adalah golongan pangkat ketentaraan dan kepolisian yang lebih rendah dari Letnan Dua / Inspektur Polisi Dua, dan lebih tinggi dari Kopral Kepala / Ajun Brigadir Polisi.

Perwira Pertama (sering disingkat Pama) merupakan golongan pangkat perwira yang paling rendah, terdiri dari Letnan Dua, Letnan Satu dan Kapten (di TNI), sedangkan di POLRI adalah  Inspektur Dua, Inspektur Satu dan Ajun Komisaris Polisi.

Perwira Menengah (sering disingkat Pamen) merupakan golongan pangkat perwira di antara perwira pertama dan perwira tinggi, terdiri dari Mayor, Letnan Kolonel dan Kolonel ( pada TNI), sedangkan di POLRI adalah  Komisaris, Ajun Komisaris Besar dan Komisaris Besar.

Perwira Tinggi (sering disingkat Pati) merupakan golongan pangkat perwira yang paling tinggi,
Pada TNI hal ini ditandai dengan pemakaian bintang di pundak. Masing-masing kecabangan militer memiliki istilah tersendiri, seperti TNI-AD menggunakan Jenderal, TNI-AL menggunakan Laksamana, dan TNI-AU menggunakan Marsekal.
Pada POLRI hal ini ditandai dengan pemakaian bintang di pundak. Polri menggunakan pangkat dari yang terendah adalah Brigadir Jenderal, Inspektur Jenderal, Komisaris Jenderal dan Jenderal.




Contoh perhitungan:
Pranata adalah PNS golongan III/d, pada bulan Maret 2011 menerima honorarium sebagai narasumber sebuah seminar yang sumber dananya berasal dari APBN sebesar Rp 5.000.000,00.
ð  PPh Pasal 21 Final yang terutang:
5% x Rp5.000.000,00 = Rp 250.000
Catatan:
a.
PPh Pasal 21 atas honorarium sebagai nara sumber sebagaimana dimaksud pada butir II.A tidak ditanggung pemerintah dan dipotong PPh Pasal 21 bersifat final.
b.
Bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium wajib:
1)
memotong PPh Pasal 21 Final dan menyetorkannya ke bank persepsi atau Kantor Pos;
2)
membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final paling lama akhir bulan dilakukan pembayaran;
3)
melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 Final melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21.

Adadeh , PNS Golongan II/d, pada tanggal 21 Maret 2011 menerima honorarium sebagai salah satu anggota Tim Kerja sebesar Rp 1.500.000,00, selama 6 bulan.
PPh Pasal 21 Final yang terutang:
0% x Rp1.500.000,00 = Rp 0,00
Catatan:
Walaupun PPh Pasal 21 Final yang dipotong Rp0,00, Bendahara pemerintah wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final paling lama akhir bulan Maret 2011 .







 2.   Pasal 18
Yaitu Pengenaan PPh pasal 21 bagi pegawai atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan Hari tua yang dibayarkan secara sekaligus.


Ketentuan khusus yang dimaksud ini tercantum dalam peraturan pemerintah no. 68 tahun 2009 dengan peraturan pelaksanaannya adalah PMK no. 16 tahun 2010. Adapun dijelaskan pada pasal 2 yaitu:
1)      Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
2)      Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Sehingga atas pengenaannya dikenakan PPh pasal 21 yang dipotong bersifat final. Besarnya tarif pemotongannya dibagi atas:
·         Pasal 4
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :
1)       0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2)      5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) - Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
3)       15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)-  Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
4)      25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).


·         Pasal 5
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
1)       0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
2)      5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Catatan:
Seperti yang telah disebutkan diatas, pemotongan dapat bersifat final jika dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. Apabila dibayar melebihi 2 tahun, maka pembayaran pada tahun ketiga dan/atau tahun-tahun berikutnya dilakukan dengan menerapkan tarif pada pasal 17 ayat 1 huruf (a) UU Pajak Penghasilan dan bersifat tidak final.





CONTOH PERHITUNGAN:

Tigael bekerja sebagai pegawai tetap pada PT. Asgar Manah sejak tahun 1980. PT. STANERS telah mengikutkan program pensiun untuk seluruh pegawainya dengan membentuk Dana Pensiun PT. STANERS. Pada bulan Januari 2010, Tigael terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp 600.000.000,00 dari PT. STANERS.

Selain itu, Tigael berhak atas manfaat pensiun sebesar Rp 300.000.000,00 dari Dana Pensiun PT. STANERS. Tigael meminta pembayaran sekaligus atas manfaat pensiun sebesar 20% dari manfaat pensiun dan sisanya (80% dari manfaat pensiun) dibayarkan secara bulanan. Dana pensiun PT. STANERS membayarkan Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan sekaligus sebesar 20% x Rp 300.000.000,00 = Rp 60.000.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon :
0%  x Rp   50.000.000,00                = Rp                   0,00
5%  x Rp   50.000.000,00                = Rp  2.500.000,00
15% x Rp 400.000.000,00              = Rp 60.000.000,00
25% x Rp 100.000.000,00              = Rp 25.000.000,00 (+)
total pph dipotong                        = Rp 87.500.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas 20% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus :
0%  x Rp   50.000.000,00
=
Rp           0,00
5%  x Rp   10.000.000,00
=
Rp 500.000,00 (+)
Jumlah
Rp 500.000,00

Sedangkan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pembayaran 80% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

  1. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap
Apabila PT. STANERS melakukan pembayaran Uang Pesangon kepada TIGAEL secara bertahap dengan jadwal pembayaran sebagai berikut :
a.
Bulan Januari 2010
Rp 240.000.000,00
b.
Bulan Januari 2011
Rp 120.000.000,00
c.
Bulan Juli 2011
Rp 120.000.000,00
d.
Bulan Januari 2012
Rp 120.000.000,00


maka Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang :
a.
Bulan Januari 2010 :
0%   x Rp   50.000.000,00
=
Rp              0,00
5%   x Rp   50.000.000,00
=
Rp  2.500.000,00
15% x Rp 140.000.000,00
=
Rp 21.000.000,00 (+)
Rp 23.500.000,00
b.
Bulan Januari 2011 :
15% x Rp 120.000.000,00
=
Rp 18.000.000,00
c.
Bulan Juli 2011 :
15% x Rp 120.000.000,00
=
Rp 18.000.000,00
d.
Bulan Januari 2012 :
Oleh karena pembayaran Uang Pesangon sudah memasuki tahun ketiga maka tarif PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2012 adalah Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pemotongan PPh 21 pada bulan Januari 2012 tidak bersifat Final.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari 2012 :
5%   x Rp 50.000.000,00
=
Rp   2.500.000,00
15% x Rp 70.000.000,00
=
Rp 10.500.000,00 (+)
Jumlah
=
Rp 13.000.000,00



Minggu, 01 April 2012

F A Q tentang PEMERIKSAAN PAJAK




WADUH.. perusahaanku lagi diperiksa PEGAWAI PAJAK!!!



Begitulah salah satu ungkapan yang kadang kita dengar dari para wajib pajak yang seakan-akan ketakutan melihat orang pajak datang untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan pajak kadangkala merupakan suatu yang mengandung ancaman bagi wajib pajak. Terlebih lagi saat petugas pajak dianggap selalu mencari kesalahan Wajib Pajak, padahal menurut Wajib Pajak telah benar.

Pada prinsipnya wajib pajak memiliki kesempatan yang sama untuk dilakukan pemeriksaan pajak. Ketika kita melaporkan SPT, tentunya harus diuji dahulu kebenarannya. Sama halnya dengan kita sekolah mengerjakan tugas, maka tugas tersebut harusnya dilakukan pengecekan.

Q : Ngapain aja sih pemeriksaan itu? Kok seenaknya orang pajak tanya2 ttg usaha kita??
A : Pemeriksaan pajak itu adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun, mengolah data/keterangan da/atau bukti secara objektif dan profesional (berdasarkan standar pemeriksaan) untuk:
§  Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau
§  Tujuan lain untuk kepentingan perpajakan.
Pemeriksaan Untuk menguji Kepatuhan itu seperti:
  • harus dilakukan jika WP mengajukan permohonan RESTITUSI Pasal 17B Undang-Undang KUP.
  • Dapat dilakukan dalam hal wajib pajak:
  1. menyampaikan SPTLB,
  2. menyampaikan SPT rugi/nihil
  3. tidak menyampaikan SPT atau telat menyampaikan SPT
  4. melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya;atau
  5. menyampaikan surat pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi
Pemeriksaan Untuk tujuan Lain contohnya
  1. pemberian NPWP secara jabatan;
  2. penghapusan NPWP;
  3. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. wajib pajak mengajukan keberatan;
  5. pengumpulan bahan guna menyusunan NPPN;
  6. pencocokan data dan atau/alat keterangan;
  7. penentuan wajib pajak yang berlokasi didaerah terpencil;
  8. penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN;
  9. pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
  10. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensai kerugian      sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
  11. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra P3B
nah....
karena hal itu Pemeriksa Pajak berdasarkan undang-undang diberikan wewenang untuk melakukan pengujian antara apa yg disampaikan WP dalam SPTnya sama atau tidak dengan kewajiban yang seharusnya menurut pemeriksa.




Q : trus, kita mesti ngapain aja nih klo lagi diperiksa? Kita punya hak juga kan? Masa pemeriksa aja yg punya...
: oke..tak kasi tau nih, tapi lenkapnya liat PMK no. 199/pmk.03/2007 jo 82/pmk.03/2011 ya..
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
dalam hal Pemeriksaan Lapangan (diperiksanya di kantor/rumah WP), wajib:

  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen
  2. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik
  3. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak
  4. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
    - menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak
    - memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak
    - menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak
    - menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
    - memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan

Dalam hal Pemeriksaan Kantor (diperiksanya di Kantor Pajak) WP wajib:
  1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan
  2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen
  3. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan
  4. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
  5. meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik
  6. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

sedangkan HAK WAJIB PAJAK :

Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
  1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan
  2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan
  3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan
  4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas
  5. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
  6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan
  7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Quality Assurance pemeriksaan, apabila belum terdapat kesepakatan
  8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan
Dalam hal Pemeriksaan Kantor, sama dengan diatas kecuali poin 2.

Q : lah, kan bisa terbongkar donk semua rahasia perusahaan kita, nanti malah disalahgunakan lagi..
Kalo kita gak mau ngasi dokumennya, apa sanksinya? Kan ada yg memang perlu dirahasiakan..

A : tenang aja..
Sudah diatur menurut UU KUP pasal 34 tim pemeriksa tidak boleh memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui dari WP.
Jika tidak meminjamkan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan maka WP harus menandatangani BAP penolakan dilakukan pemeriksaan, dengan konsekuensi DJP berhak menetapkan jumlah pajak secara jabatan



Q : Apa saja sih konsekuensi hukum jika kita melanggar proses pemeriksaan??

A : ada beberapa konsekuensi, tergantung kewajiban apa yang kita langgar saat dilakukan pemeriksaan. Contohnya ya..
  1. menolak dilakukan pemeriksaan dan tidak meminjamkan buku,catatan, dokumen dan bukti lain
    => Penetapan pajak yang terutang ditetapkan secara jabatan oleh DJP ( PP 74/2011)
    => untuk WP orang pribadi pajak yang terutang ditetapkan secara jabatan, sedangkan WP badan dapat diusulkan pemeriksaan bukti permulaan ( 
    PMK no. 199/pmk.03/2007 jo 82/pmk.03/2011)
  2. Menghalangi pemeriksaan Misalkan tidak mengijinkan untuk memasuki ruangan, maka akan dilakukan penyegelan sesuai pasal 30 UU KUP.
  3. Tidak mengungkapkan sepenuhnya data/keterangan
    jika suatu saat ditemukan data baru yang membuat pajak terutang lebih besar maka akan diterbitkan SKPKBT dengan sanksi 100%
    kemudian, apabila WP mengajukan keberatan, data/bukti semula yang tidak diungkapkan tersebut tidak dapat dipertimbangkan.
  4. Tidak hadir dalam closing conference dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis
    => hasil perhitungan pajak adalah sesuai temuan fiskus
    => tidak dapat melakukan pembatalan SKP sesuai pasal 36 ayat (1) huruf d UU PPh


apa lagi ya??
waduh, capek nih nulisnya..
(lebih tepatnya ngeles, karena masih banyak pertanyaan yg nanti gak tau apa jawabannya )
hahahha...